SEKATOJAMBI.COM, SAROLANGUN – Tim Serigala Kota Polsek Sarolangun, Polres Sarolangun, berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolsek Sarolangun, Iptu Rozalia Saputra, S.Pd., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan sebuah perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor yang kehilangan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tahun 2024 dengan nomor polisi BH 6717 SC.
Kejadian diketahui pada Kamis, 29 Januari 2026, sekitar pukul 07.53 WIB. Berdasarkan hasil pengecekan rekaman CCTV, kendaraan yang sebelumnya terparkir di depan kantor dibawa oleh seorang pria berinisial IRN.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Serigala Kota Polsek Sarolangun melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.
Pada Selasa, 24 Juni 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, tim yang dipimpin Ipda Heri Liswanto, S.H., bergerak ke kawasan Pasar Bawah, Kecamatan Sarolangun, dan berhasil mengamankan IRN beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
“Berkat sinergi dan koordinasi yang baik dengan pihak perusahaan, terduga pelaku berhasil diamankan di kawasan Pasar Bawah Kecamatan Sarolangun,” ujar Kapolsek Sarolangun.
Akibat peristiwa tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy. Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Sarolangun guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polsek Sarolangun berkomitmen menuntaskan penanganan perkara secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk melengkapi berkas perkara serta mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.



























